Rabu, 07 Juli 2010

Senpi Bagi Satpol PP Batal Diberlakukan

 
JAKARTA - Menko Polhukam Djoko Suyanto mengaku Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah setuju dengan usulannya agar penggunaan senjata api bagi anggota Satpol PP tidak berlakukan saat ini.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri, meskipun ada Peraturan Mendagri tentang penggunaan itu. Tapi saya sarankan untuk tidak diberlakukan saat ini, jadi Mendagri sudah setuju," kata Djoko di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/7/2010).

Selanjutnya, menurut Djoko, Mendagri rencananya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk tidak diberlakukan dahulu aturan itu.

"Mendagri akan mengeluarkan surat edaran agar peraturan mendagri itu tidak diberlakukan," jelasnya.

Apa tidak perlu dicabut peraturan itu? "Dibuat surat edaran saja dulu," jawabnya.
"Satpol PP gak perlu banyak gaya lah.."